MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa melakukan penyerahan terdakwa dan Barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) tahun anggaran 2022.
Tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan bahwa berkas perkara atas nama SMP sudah lengkap (P21).
Kepala seksi intelejen (kasi Intel) Suhendro G. Kusuma SH dalam keterangannya menyatakan bahwa kronologis kejadian bermula pada saat kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana tahun 2022 lewat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dimana peruntukannya secara garis besar untuk stunting, namun dalam kenyataannya ketika kegiatan dilaksanakan di 25 kecamatan, hampir seluruh kegiatan dikendalikan kepala dinas, baik itu pengadaan makan, minum, baliho dan lain-lain.
Padahal seharusnya pelaksanaan kegiatan dibantu pihak ketiga, namun ketika uang cair ke pihak ketiga, uang diambil kembali kemudian dibelanjakan sendiri dan itupun pertanggungjawabannya tidak sesuai.
“Dalam perkara ini, berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor: 011/LHA.PKKN/IDK-MIN/IX-2023 tanggal 15 September 2023 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 752.438.868,” ujarnya Jumat 17 November 2023 siang.
Dalam proses tahap dua ini diserahkan 113 barang bukti yang terkumpul selama proses penyidikan, Selanjutnya tersangka SMP dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print-1134/P.1.11/Ft.1/11/2023 tanggal 17 November 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 November 2023 s/d 6 Desember 2023.
“Atas perbuatannya, SMP diancam pidana Primair dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Kasi Intel Suhendro.
“Bahwa setelah tahap II, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Minahasa akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado untuk disidangkan,” Kasi Intel Suhendro menambahkan.*