MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Expose perkara Restorative justice ke-36 dan 37 dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH dan Kepala seksi pidana umum (kasi Pidum) Debby Kenap SH MH dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui via Zoom. Kamis 16 November 2023.
Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Ekspos perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk memastikan bahwa keadilan diwujudkan melalui pendekatan yang lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam ekspos tersebut, Kajari Minahasa Diky Oktavia, SH, MH, memberikan penjelasan rinci tentang perkara restorative justice ke-36 dan ke-37 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa.
Ia menyoroti langkah-langkah konkret yang telah diambil dalam menangani kedua perkara tersebut, serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.
“Ekspose perkara restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya, sekaligus membuka peluang untuk pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara,” jelasnya.***