KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu melimpahkan kasus pengalihan objek jaminan Fidusia berupa 1 unit Mobil Toyota Avanza.
Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kotamobagu menuntaskan berkas perkara kasus yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/268/VIII/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT/2023, tanggal (9/8/2023.
Usai dituntaskan, perkara terkait jaminan fidusia berupa 1 unit mobil Toyota Avanza selanjutnya dilimpahkan (tahap 2) ke penuntut umum kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu pada Jumat 17 November 2023.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pelimpahan atau Tahap 2 Kasus ini.
Ia mengatakan dalam kasus ini para tersangka melanggar Pasal Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan FJaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Ada tiga tersangka dalam kasus ini, ketiganya yakni AL, SP dan YT. Mereka (tersangka, red) sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Jumat 17 November 2023 untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” jelasnya
Diketahui kronologis kejadian bermula pada bulan April 2022 dimana SP alias Sal (50) warga kelurahan Mongondow Kecamatan Kotamobagu Selatan meminjam identitas AL (39) warga sekampungnya untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kotamobagu. Dengan objek Fidusia yaitu 1 unit Mobil Toyota Avanza namun yang menggunakan Mobil dan membayar angsuran mobil tersebut adalah SP.
Setahun kemudian pada (10/5/2023) SP menjual Mobil tersebut kepada YT alias Yud seharga Rp. 28.000.000 tanpa memberitahukan kepada perusahaan pembiayaan PT. Adira dan sampai kasus ini dilaporkan, YT tidak dapat mempertanggung jawabkan keberadaan kendaraan tersebut.
Atas kejadian ini perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.121.946.819 sehingga melaporkan ke Polres Kotamobagu.*