Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejari Kotamobagu Tetapkan Alamsyah Tersangka Kasus Korupsi Insentif Petugas Agama Bolmong Sulawesi Utara 

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menetapkan M Nur Alamsyah sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana insentif petugas agama pada bagian Kesra kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun anggaran 2021.

Satu orang yang ditetapkan tersebut diketahui merupakan bendahara pengeluaran di sekretariat Daerah Pemda Bolmong. Ia (tersangka, red) sebelum ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan intensif di bidang pidana Kejari Kotamobagu. Kamis 23 November 2023

Usai menjalani pemeriksaan dan didapati bukti permulaan yang cukup oleh penyidik pada pidana khusus M. Nur Alamsyah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rutan klas IIB kotamobagu berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Kotamobagu.

Kepala seksi pidana khusus, Chairul F. Mokoginta SH dalam keterangannya pada awak media Kamis 23 November 2023 menjelaskan bahwa yang bersangkutan dalam kasus ini selaku bendahara pengeluaran yang mana dalam pencairan dana insentif petugas agama atau honorarium rohaniawan yang dianggarkan di bagian Kesra bersumber dari APBD sebesar Rp. 1,3 milliar.

“Insentif ini diperuntukan bagi para petugas agama di 15 kecamatan yang tersebar di 200 lebih desa di Bolmong,” ujarnya

Kasipidsus Chairul menjelaskan usai ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan oleh tim penyidik langsung di tahan hal ini dilakukan mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi perbuatannya

“Kerugian Negara dalam kasus ini kurang lebih Rp. 500 juta berdasarkan audit internal. Kemungkinan jumlahnya bisa bertambah mengingat proses audit juga oleh Inspektorat,” imbuhnya

Lebih lanjut Ia menambahkan dari keterangan yang bersangkutan saat pemeriksaan menyatakan bahwa aliran dana tersebut salah satunya digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pemeriksaan intensif masih kami lakukan. Kita lihat apakah ada bukti keterkaitan pihak lain, itu akan kita lihat perkembangannya saat penyidikan,” tutup Chairul

 

Penulis: Helmi