Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejari Minahasa ekpose perkara RJ ke 38 

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, bersama Jaksa fasilitator melakukan ekspos perkara restorative justice yang ke-38. Rabu 28 November 2023

Ekpose tersebut dilaksanakan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) via Zoom meeting.

Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Ekspos perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk memastikan bahwa keadilan diwujudkan melalui pendekatan yang lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam ekspos tersebut, Kajari Minahasa Diky Oktavia, SH, MH, memberikan penjelasan secara rinci tentang perkara restorative justice yang sedang ditangani oleh Kejari Minahasa. Mulai dari menjelaskan secara singkat tentang duduk perkara dan kenapa sampai perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice, lengkap dengan persyaratannya serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

“Ekspose perkara restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berinovasi tugas dan fungsinya, sekaligus memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara,” jelas Kajari Diky.*

 

Editor: Helmi