MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan negeri Minahasa menerima limpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus pembunuhan. Rabu 06 Desember 2023.
Tahap 2 dengan tersangkanya berinisial FS alias Utu (78) dilakukan oleh penyidik polres Minahasa ke jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus ini diketahui korbannya merupakan pacar tersangka yang juga adalah lanjut usia (lansia).
Kepala seksi intelejen (kasi Intel) Suhendro G. Kusuma SH, dalam keterangannya Rabu 06 Desember 2023 bahwa tahap 2 yang diterima Kejari Minahasa terkait kasus pembunuhan yang terjadi di kelurahan Tounkuramber Kecamatan Tondano Barat, Minahasa Sulawesi Utara.
“Iya tadi penuntut umum telah menerima tersangka FS alias Utu dari penyidik polres Minahasa. Tersangka ini diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukannya terhadap pacarnya sendiri Helly (70),” terangnya
Suhendro menjelaskan kasus ini terjadi di bulan Oktober 2023 di persawahan salukoya Tounkuramber bermula dari adanya cek cok antara tersangka FS alias Utu dan korban Helly. Diketahui keduanya sudah membangun hubungan dan tinggal bersama kurang lebih 4 tahun.
“Jadi diduga cemburu karena tersangka menganggap korban memiliki hubungan dengan orang lain, tersangka lalu memukul korban dengan tumbukan cabai dan sapu lidi menyebabkan korban meninggal,” imbuhnya
“Untuk perbuatannya sendiri tersangka FS alias UTU diancam Pidana Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” jelas Suhendro
Setelah proses tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Minahasa akan menyusun surat dakwaan dan segera perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tondano, kemudian untuk tersangka FS alias UTU ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarkatan Klas IIB Tondano.*