Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejari Minahasa Eksekusi terpidana penggelapan Frenky Tendean

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Minahasa melakukan penjemputan terhadap terpidana Frengky Tendean bertempat di Desa Tumani Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan. Jumat, 11 Desember 2023

Kajari Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH menerangkan bahwa penjemputan ini dilaksanakan karena saat dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejari Minahasa dimana diketahui yang bersangkutan sudah tidak berada ditempat domisili menurut keterangan Lurah setempat.

Setelah beberapa bulan kemudian Jaksa Kejari Minahasa mendapatkan informasi bahwa terpidana sudah pindah tempat domisili ke Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan.

“Setelah tiba di lokasi dan melakukan pengamatan dan pengumpulan informasi keberadaan terpidana, pada pukul 23.32 Wita Tim Eksekutor bekerja sama dengan  Resmob Polres Minahasa berhasil menjemput terpidana di rumah tempat tinggalnya tanpa perlawanan,” terangnya

“Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan dengan penuh kewaspadaan dan tetap memastikan keamanan tim yang terlibat.” tambah Kasi Intel Suhendro G.K, S.H

Ia menjelaskan Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Frengky Tendean ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 762 K/Pid/2021 tanggal 08 September 2021 atas nama Terpidana Frengky Tendean melanggar Pasal 385 Ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Frengky Tendean terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

“Eksekusi terhadap terdakwa ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-387/P.1.11/Eoh/03/2023 Tanggal 31 Maret 2023.” Jelas Kasi Intel Suhendro

Pada pukul 02.00 Wita Tim yang beranggotakan Jordan Saragih, SH, Paskahlis Sumelang, SH, Jonathan dan 5 personil Resmob Polres Minahasa tiba di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa dimana terpindana diamankan sementara sebelum dibawah ke lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano.*