Artikel Sulut

Soal Larangan Jualan di Eks Lokasi Palapa, Pemkot Kotamobagu Minta Pedagang Segera Pindah

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) pemerintah Kotamobagu memberikan tenggat waktu kepada pedagang yang menempati lokasi eks gedung palapa, Kelurahan Gogagoman kecamatan Kotamobagu barat.

Satpol PP pada Minggu 10 Desember 2023, menemui para pedagang mengimbau agar segera memindahkan dagangannya dari lokasi sebelum petugas melakukan penertiban.

Kepala Satpol PP Sahaya Mokoginta, menyebut telah sosialisasikan hal ini ke pedagang. “Sudah disampaikan ke pedagang yang masih berjualan di eks gedung palapa untuk Pindah,” katanya, Minggu 10 Desember 2023.

“Sebelum ditertibkan di mohon untuk segera pindah,” tegas Sahaya.

Ditegaskannya, Mereka (pedagang) diberi waktu sampai dengan sebentar (tengah malam) untuk memindahkan dagangannya sebelum ditertibkan Satpol PP Senin 11 Desember 2023 subuh.

Diharapkan kepada para pedagang di eks gedung palapa ini untuk pindah ke pasar-pasar yang sudah disiapkan pemerintah daerah, baik di Pasar Gengulang maupuan Pasar Poyowa Kecil.

“Senin dini hari besok, kami akan menetibkan pedagang yang masih bertahan di eks gedung palapa,” Sahaya menegaskan *

 

Editor: Helmi