KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan roda empat (4).
Tak ayal, dalam pengungkapan ini 3 orang diduga merupakan sindikat diamankan beserta barang bukti 13 Unit mobil.
Diketahui kasus ini terungkap berdasarkan dari beberapa pengaduan masyarakat serta Laporan Polisi : LP/B/64/II/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.
Yang mana sejumlah kendaraan tersebut di sewa oleh perempuan berinisial SM (42) warga kelurahan Pobundayan kecamatan Kotamobagu selatan Sulawesi Utara (sulut).
Dari hasil penyelidikan oleh polisi, perempuan SM diamankan disebuah rumah yang berada di desa Poyowa kecil. Usai mengamankan SM penyidik Kemudian melakukan pengembangan.
Dimana hasil pengembangan terungkap bahwa modus operandinya diketahui perempuan SM menyewa mobil dibeberapa rental kendaraan yang tersebar di Kotamobagu termasuk 6 unit dari tempat rental salah satunya milik dari EWB (31) warga Kelurahan Kotamobagu yang juga ikut terlibat.
Hasil kerjasama SM dan EWB, Mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian ditawarkan kembali ke seorang perempuan DM (38) warga Desa Doloduo Bolaang Mongondow untuk digadaikan. Atas kesepakatan dengan SM, EWB menerima hasil gadai sekitar sebesar Rp. 9.000.000.
Dalam kasus ini terungkap bahwa peran DM mencari orang yang mau menerima gadai kendaraan diwilayah Dumoga.
Setelah Tim Resmob di bawah pimpinan langsung IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK mengamankan ketiga terduga pelaku, turut berhasil diamankan 13 barang bukti Mobil yang tersebar di wilayah dataran Dumoga dan sekitarnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini. “Barang bukti 13 unit Mobil dan 3 orang terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” singkatnya.
(*/Hel)