KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Satlantas Polres Kotamobagu melalui Penyidik dari Unit Laka Lantas melimpahkan berkas tahap 1 kasus laka lantas.
Berkas perkaranya oleh Unit Laka Lantas diserahkan ke Penuntut umum kejaksaan negeri Kotamobagu pada Rabu 28 Februari 2024.
Diketahui yang sedang ditangani penyidik Satlantas ini merupakan kasus kecelakaan tunggal dengan tersangkanya berinisial JD (18) warga kecamatan Kotamobagu Utara.
Kasus ini terjadi pada 11 Februari 2024 lalu di jalan umum A.R Hakim kelurahan Kotobangon, kecamatan Kotamobagu timur Sulawesi Utara. Kejadian bermula JD yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan plat nomor DB 2309 KX membonceng rekannya seorang pelajar berinisial BAM.
Dimana kendaraan roda 2 yang dikendarai JD dari arah kelurahan Tumubui menuju kelurahan Biga mengalami kecelakaan tunggal mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka dan kendaraan rusak.
Dalam peristiwa itu korban BAM di bonceng oleh JD harus dilarikan ke RSUD Kotamobagu untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dialaminya.
Kasatlantas Polres Kotamobagu AKP Bayu Damara Putra, STrk, SIK melalui Kanit Laka IPTU Tri Handoko, dikonfirmasi Rabu 28 Februari 2024, membernarkan pihaknya telah melimpah berkas perkaranya ke Kejari Kotamobagu.
“Iya tadi sudah kami limpah berkas perkaranya,” singkatnya.
(Hel)