SIGI, TAGAR-NEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna istimewa Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sigi Nius Paruki, S.Pd MM Masa Bhakti 2019-2024.
Paripurna yang digelar di ruang sidang utama dipimpin langsung ketua DPRD Sigi Moh. Rizal Intjenae. S.Sos M.Si didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti, SE. Kamis 29 Februari 2024.
Pergantian antar waktu (PAW) dilantik Nius Paruki, S.Pd MM. berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor : (1) 590-Kpts/DPP-NasDem/XI/2023, tanggal 30 Novembr 2023, tentang penggantian antar waktu Anggota DPRD Imran sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem.
(2) Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor : 333-Se/DPP-Nasdem/Xi/2023, Tanggal 30 November 2023, Perihal Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai NasDem atas nama Imran
(3) Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Nomor : 12/Py.03.1-Sd/7210/2024, Tanggal 08 Januari 2024 Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sigi Dari Partai Nasdem atas nama Imran.
Ketua DPRD Sigi atas nama pimpinan dan mewakili seluruh Aggota DPRD Sigi menyampaikan ucapan selamat kepada Nius Paruki sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sigi Masa Bakti 2019-2024.
Ketua DPRD Sigi menyampaikan terima kasih Kepada Imran atas pengabdian serta kontribusinya pada daerah Kabupaten Sigi selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Sementara itu, Bupati Sigi diwakili Sekretaris Daerah Drs. Nuim Hayat, MM. sesuai Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/20.5542/SETDA, menyampaikan bahwa mekanisme Pergantian Antar Waktu sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan, diawali dari usulan partai politik Anggota DPRD yang bersangkutan.
Sesuai aturan, partai politik yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan PAW, DPRD dan pemerintah dalam hal ini Gubernur hanya bertugas memproses usulan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi se-objektif mungkin, bebas dari tekanan dari pihak manapun.
Sekda menambahkan, terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, harus dipahami bahwa anggota bukanlah “Manusia Super” yang mampu melakukan segala-galanya, mewujudkan segala harapan masayarakat yang diwakilinya dengan kompetensi dan latar belakang yang berbeda.
“Ruang kebebasan dalam demokrasi bukan untuk pemaksaan kehendak, terlebih dengan cara-cara kekerasan. Sikap anarkis harus dihindarkan karena akan membersitkan sisi kelam demokrasi,” ujarnya
Ia menambahkan Membangun kehidupan demokrasi adalah merajut kebersamaan dalam keberagaman mengelola kekuasaan dan kepentingan tanpa pemaksaan, melainkan melalui jalan konsensus untuk kepentingan yang lebih besar.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Para Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Forkopimda Kabupaten Sigi, Kementerian Agama Kabupaten Sigi, Ketua IKKD Kabupaten Sigi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sigi, Para Kepala OPD dalam lingkup jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, serta pihak keluarga dari Anggota DPRD yang dilantik.
(*/Wan)