Artikel Sigi Sulteng

DPRD Sigi Gelar Paripurna Ke-4 masa persidangan kedua tahun Sidang 2023-2024

SIGI, TAGAR-NEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna keempat Masa Persidangan Kedua tahun Sidang 2023-2024. bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Kamis 28 Maret 2024

 

Paripurna tersebut mengagendakan yakni Pengambilan keputusan atas 4 (Empat) buah Ranperda Kabupaten Sigi, Penjelasan Bupati Sigi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi tahun 2023.

 

Adapun 4 (Empat) Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut masing-masing Ranperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan, Ranperda tentang Sigi Religi, dan 4 Ranperda tentang Sigi Masagena.

 

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mohamad Rizal Intjenae S.Sos, M.Si. didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, S.Hut dan Wakil Ketua II Endang Herdianti, SE dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE M.Si, para Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Plt. Sekretaris Dewan, Para Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sigi, serta Kepala OPD dalam lingkup jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

 

Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Masuk dari Bupati Sigi pada tanggal 28 Maret 2024, Nomor : 100.3.3.2/30.1606/Hukum/Setda, Perihal : Permintaan Penundaan Pengambilan Keputusan Terhadap 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi yakni : Ranperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro masih sementara dalam proses fasilitasi sehingga sampai dengan hari ini bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi belum menerima hasil fasilitasi Ranperda tersebut.

 

Kemudian khusus untuk Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan, saat ini ranperda tersebut masih dalam proses pengajuan untuk fasilitasi melalui aplikasi e-Perda, hal ini dikarenakan dokumen berupa peta kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan peraturan daerah tersebut belum lengkap.

 

Ketua DPRD Sigi menambahkan permintaan penundaan pengambilan keputusan 2 (dua) buah ranperda sampai dengan turunnya hasil fasilitasi kedua ranperda tersebut. Untuk itu pimpinan mengusulkan bahwa agenda tersebut akan dijawdalkan kembali pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024.

 

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Pansus II oleh Wakil Ketua Pansus II Eliyanti, SE. atas 2 (Dua) buah Ranperda Kabupaten Sigi, Masing- masing : 1) Ranperda tentang Sigi Religi; dan 2) Ranperda tentang Sigi Masagena.

 

(*/Wan)