KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – PT. Adira Dinika Multi Finance cabang Kotamobagu kembali mempidanakan salah satu oknum nasabahnya atas dugaan pengalihan objek Jaminan Fidusia.
Kasus ini bermula dari tersangka AT warga desa Kuala Utara, Bolaang Mongondow Utara, selaku nasabah tanpa sepengetahuan pihak Adira memperjualbelikan kendaraan roda empat Jenis Daihatsu Grandmax PU 1.5 ACPS. warna Putih, Nomor Mesin 2NRG876019, Nomor rangka MHKP3FAIJNKOO1282 dengan Nomor Polisi DB 8076 HC ke seorang penadah berinisial VVI yang juga menjadi tersangka (berkas terpisah/split).
Dalam kasus ini tak hanya AT saja, seorang penadah turut dipidanakan pihak PT. Adira Finance Kotamobagu. Diketahui penadah ini berinisial VVI bertempat tinggal di kelurahan Gogagoman, ia menjadi tersangka usai penyidik dari Polsek Kotamobagu melakukan pengembangan dan didapatkan informasi bahwa VVI yang membeli satu unit kendaraan roda empat Jenis Daihatsu Grandmax PU 1.5 ACPS. warna Putih, dimana status kendaraan tersebut masih dalam status kredit oleh tersangka AT (dalam berkas terpisah/splite) di PT. Adira Dinamika Multi Finance Kotamobagu.
Selain itu dari informasi yang diperoleh bahwa polisi sedang memburu sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus jual beli kendaraan (penadahan) yang melibatkan tersangka VVI. Polisi juga dalam kasus ini sedang melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan roda empat Jenis Daihatsu Grandmax PU 1.5 ACPS. warna Putih, diketahui sudah berada di luar wilayah Sulawesi Utara, dan dari informasi yang diperoleh kendaraan tersebut disinyalir berada di wilayah Sulawesi selatan.
Perbuatan dua tersangka ini menyebabkan kerugian bagi PT. Adira finance Kotamobagu. Tak ayal AT dan VVI kemudian dipidanakan.
Kasusnya pun kini telah ditangani kejaksaan negeri (Kejari) usai penyidik Polsek Kotamobagu menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke jaksa penuntut umum, Senin 13 Mei 2024.
Keduanya pun oleh JPU ditahan di rutan Kotamobagu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Perbuatan AT dalam kasus ini di sangkakan dengan pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang RI. Nomor 42 tahum 1999 tentang Jaminan Fidusia Atau Pasal 372 Kuhpidana.
Dan VVI, tersangka dalam kasus penadahan di jerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 481 Ayat(1) Kuhpidana Subsider Pasal 480 Ayat (I dan 2) Kuhpidana.
Terpisah Cluster Collection Head Adira Finance Kotamobagu, Erik Parulian, dikonfirmasi berharap kepada Debitur secara umum untuk dapat menyelesaikan kewajiban kreditnya setiap bulan dan tidak mengalihkan unit jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kreditur.
“Iya, tentunya juga diingatkan kepada para pihak yang membeli dan atau menguasai unit jaminan tanpa Surat-surat Persetujuan Resmi hal itu bisa pidanakan,” jelasnya
(Hel)