Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Jaksa Kejari Minahasa Sulawesi Utara Tuntut Mantan Hukum Tua Atep Oki Hukuman 6 Tahun Penjara

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Terdakwa JL alias Johanis dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dal kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) bidang Pembangunan di Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur, Sulawesi Utara, Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2022

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa pada sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi Manado. Rabu 15 Mei 2024 kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH saat dikonfirmasi menyatakan dalam persidangan tim JPU terdiri dari Patrick William R.Malangkas, S.H., M.H., SH dan Azalea Zahra Baidlowi, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Jadi pada saat sidang pembacaan tuntutan, terdakwa oleh tim JPU Kejari Minahasa dituntut hukuman selama 6 tahun penjara,” kata Suhendro.

“Dan untuk pidana denda sebesar Rp  200.000.000,-  subsider 6 bulan penjara dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.633.500.415,75,” sambungnya

Diungkapkan Suhendro, Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal  ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun.

Diketahui sebelumnya pada tahun 2019 dan tahun 2020 di Desa Atep Oki dilakukan pekerjaan pengerasan jalan lapis beton sebesar Rp. 327.463.000,-  serta pembangunan balai kemasyarakatan sebesar Rp. 322.537.400,-  dana yang digunakan berasal dari Dana Desa (DD).

Namun Kedua kegiatan pembangunan fisik tersebut tidak selesai dikerjakan oleh tim PPKD (Perangkat Pengelolaan Keuangan Desa), karena anggaran di pegang dan dikelola oleh pelaksana tugas Hukum Tua JOHANIS LOMPOLIUW dan tidak bisa di pertanggung jawabkan sampai saat ini, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp. 633.500.415,75

“Untuk sidang selanjutnya agenda Pembelaan (pledoi) akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024” tutup Kasi Intel Suhendro.

 

(Hel)