Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Tersangka Aning Dijerat Pasal Berlapis, Kasusnya Kini Ditangani Kejaksaan 

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kasus pembunuhan seorang bocah di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara (Sulut), yang dilakukan perempuan bernama Arnita Mamonto Alias Aning (20), kini telah ditangani kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu.

Peristiwa yang sempat viral karena selain korbannya bocah yang begitu mencengangkan lagi anak dibawah umur tersebut ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi dengan kondisi kepala terpisah dengan badannya. Tragisnya korban diketahui merupakan ponakan tersangka. Jenazah korban sendiri ditemukan dalam keadaan meninggal di perkebunan milik warga di desa Tutuyan.

Kasusnya pun oleh Kepolisian polres Boltim dengan cepat terungkap dan menetapkan Aning tak lain Tante korban sebagai tersangkanya. Sampai pada akhirnya diserahkan serahkan ke kejaksaan.

Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Prima Poluakan SH MH bersama Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas dalam konferensi pers, di kantor Kejari Kotamobagu Kamis 16 Mei 2024 malam, menyatakan pihaknya (Kejari) dalam hal ini tim Jaksa penuntut Umum (JPU) telah menerima tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), atas nama tersangka Arnita Mamonto.

“Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 340 Jo pasal 339 Jo pasal 338 dan pasal 80 ayat (3) tentang perlindungan anak,” terangnya

Kasipidum Prima mengatakan bahwa perkara ini telah berjalan yang mana penahanan terhadap tersangka dilakukan penyidik dimulai sejak 19 Januari sampai 16 Mei 2024 telah diterima oleh kejaksaan.

“Alhamdulilah senua berjalan dengan lancar kedepan kami akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri (PN) Kotamobagu untuk disidangkan,” jelasnya.

Kasat Resrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas, menyampiakan rasa syukurnya kepada seluruh penyidik atas kinerjanya dalam menangani perkara ini.

“Kami bersyukur kepada seluruh penyidik yang menangani perkara ini. Karena ini merupakan perkara atensi apa yang dilakukan oleh tersangka tergolong sadis. Karena itu kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat termasuk wartawan yang mengawal terus proses penyidikan yang kami lakukan,” tuturnya

Ucapan terima kasih ia juga sampaikan kepada Kasipidum, dimana selama proses penyidikan selalu membimbing memberikan arahan agar proses penyidikan ini tidak ada hambatan dalam hal pasal yang diterapkan ataupun materil maupun formil yang diterapkan dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Kasipidum yang telah menerima tersangka dan barang bukti sehingga kesempatan kali ini apa yang kami lakukan selama 119 hari berjalan dengan baik,” ucap Kasat Denny

“Kepada rekan rekan kami dan Kasipidum berharap untuk mengawal proses perkara yang kami tangani sehingga dari keluarga ada rasa keadilan apa yang terjadi dengan meninggalnya almarhumah,” pungkasnya

 

(Hel)