Artikel Kotamobagu Sulut

SPPDT PBB Pedesaan dan Perkotaan diserahkan, Asripan Nani: Segera Distribusikan ke Wajib Pajak

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Penjabat Wali kota Kotamobagu, Asripan Nani menyerahkan SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.

SPPDT PBB tersebut diserahkan kepada para Camat yang nantinya akan didistribusikan ke desa kelurahan masing-masing di wilayah kota Kotamobagu

Turut hadir pada penyerahan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Pimpinan BNI Cabang Kotamobagu, Gracia Karamoy, Kepala Cabang PT. Bank Sulutgo Kotamobagu, Yunike Sumawati Paputungan, para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, para Staf Ahli Wali Kota Kotamobagu, serta para Camat, Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu.

Penjabat wali kota menyatakan Salah satu Indikator utama untuk mengukur kemampuan daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerah, adalah tingkat kemampuan Daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan Operasional Pemerintahan. dalam konteks yang demikian ini, maka tentunya Daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, dimana salah satu potensi dimaksud adalah Pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.

“Ini perlu mendapatkan perhatian dari kita semua, mengingat, dari laporan yang saya terima bahwa, untuk capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Pada Tahun 2023 yang lalu, belum memenuhi target, sebagaimana yang telah ditetapkan,” katanya

Ia mengatakan hal ini dapat dilihat dari jumlah capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu Tahun 2023 lalu, yang hanya mencapai sebesar 80,30 Persen.

“Pertemuan hari ini, selain penyerahan SPPDT, juga saya ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan sebenarnya sehingga penerimaan PBB tidak tercapai,” terangnya

Menurut Penjabat wali kota Asripan Nani, biasanya, jika orang yang ada di Desa itu. sendiri yang menjadi pemilik yang menjadi wajib pajak, tidak jadi persoalan. Tetapi biasanya yang susah  dikejar Pajak ini, adalah orang yang ada di luar yang menjadi pemilik Tanah di Desa itu. Jika ini yang terjadi harus dicari Formulanya, agar PBB ini bias dicapai. Apalagi, Pajak Tahun sebelumnya belum dibayar.

“Saya juga mengimbau kepada para Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu, dengan diterimanya SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 ini, untuk segera mendistribusikannya kepada setiap Wajib Pajak, serta diikuti dengan Pendekatan, dan Pembinaan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, dari waktu ke waktu akan semakin meningkat,” pungkasnya

 

(Hel)