Artikel Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Dana Desa, Mantan Plt Hukum Tua Atep Oki Divonis 4 Tahun Penjara

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Mantan Plt Hukum Tua Atep Oki, Johanis Lompoliuw (52) di vonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) bidang Pembangunan di Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur, Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Sidang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, dipimpin Hakim Ketua Syors Mambrasar, S.H M.H Hakim Anggota Munsen Bona Pakpahan, SH dan Kusnanto Wibisono, S.H, hadir pula Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Minahasa, Azalea Baidlowi. S.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Jaksa penuntut Umum (JPU).  Bahwa pasal yang terbukti, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.” ujar Hakim dalam persidangan.

Selain itu Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan  untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp633.500.415,75 (enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu empat ratus lima belas rupiah tujuh puluh lima sen), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Terpisah Kepala seksi intelejen (Kasi Intel) Kejari Minahasa, Suhendro G. Kusuma, SH menerangkan gkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2019 dan tahun 2020 di Desa Atep Oki dilakukan pekerjaan perkerasan jalan lapis beton sebesar Rp 327.463.000,- serta pembangunan balai kemasyarakatan sebesar Rp 322.537.400,-.

Dimana kata dia, dana yang digunakan berasal dari Dana Desa (DD). Kedua kegiatan pembangunan fisik tersebut tidak selesai dikerjakan oleh tim PPKD (Perangkat Pengelolaan Keuangan Desa), karena anggaran dipegang dan dikelola oleh pelaksana tugas Hukum Tua JL dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pelaksana tugas Hukum Tua JL yang kini sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat pelaksana tugas Hukum Tua.

“Akiibat perbuatannya ini Negara dirugikan sebesar Rp. 633.500.415,75,” terang Suhendro.

 

(*/Hel)