KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kotamobagu direncanakan akan menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan Pemerintah Kotamobagu melalui Inspektorat Kotamobagu.
Kerjasama ini untuk menumbuhkan pentingnya ketepatan dalam penyaluran Zakat baik penyaluran zakat fitrah saat lebaran dan diluar lebaran.
Tujuan kerjasama ini agar BAZNAS Kotamobagu dan UPZ diseluruh desa kelurahan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran ZIS sesuai syariah dan undang-undang zakat yang berlaku.
Plt BAZNAS Kotamobagu, Kamal Babay berharap nantinya kerjasama dengan kejaksaan dan inspektorat, BAZNAS dan seluruh UPZ di Kotamobagu dalam pengelolaan dan penyaluran zakat tepat sasaran.
“Langkah ini adalah untuk terus menumbuhkan kepercayaan terhadap BAZNAS dengan melibatkan stakeholder dengan tujuan agar BAZNAS dan UPZ desa kelurahan menjalankan amanah yang diberikan sesuai syariat dan undang zakat nomor 23 tahun 2011,” terang Kamal dalam siaran persnya Senin, 24 Juni 2024
“Dengan mengacu pada pada UU zakat tersebut diharapkan agar pihak BAZNAS dan UPZ terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan ZIS di kota Kotamobagu.,” tukas Kamal.
(*/Hel)