Artikel Hukum & Kriminal Sulut

MA Kabulkan Kasasi JPU, Jemmy Tambanua Di Hukum Mati, Eksekusi Menunggu Petunjuk

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Pasca putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana Jemmy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu langsung menindaklanjutinya.

Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Prima Poluakan, menyatakan tindak lanjut diterimanya permohonan kasasi JPU oleh Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana mati kepada terpidana, pihaknya telah melaporkannya ke kejaksaan tinggi (Kejati).

“Kita laporkan ke Kejati, selanjutnya Kejati akan meneruskannya ke Kejaksaan Agung (kejagung) dalam hal ini jampidum,” katanya, Selasa 09 Juli kemarin

“Kami selanjutnya menunggu petunjuk pimpinan untuk proses eksekusinya apalagi ini yang pertama bagi Kejari Kotamobagu,” jelasnya.

Seperti diketahui Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui surat putusan nomor 3535 K/Pid.Sus/2024, menolak permohonan kasasi dari kuasa hukum terdakwa Jimmy Tambanua dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Adapun petikan putusan, menyatakan terdakwa Jimmy Tambanua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

(Hel)