Advetorial Bolsel

DPRD Bolsel Gelar Paripurna Tahap I Penyampaian Rancangan KUA PPAS Tahun 2025

BOLSEL, TAGAR-NEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar Rapat Paripurna Tahap I Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Rancangan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bolsel, Kamis 18 Juli 2024.

Selain itu, DPRD menggelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Percepatan dan Penurunan Stunting dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii dan dihadiri Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi bersama jajaran di antaranya Sekda M. Arvan Ohy, para Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, para camat dan ASN lingkup Pemkab Bolsel.

Ketua DPRD Ir Arifiin Olii mengatakan bahwa Penyampaian KUA PPAS ini sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli, untuk dibahas dan disepakati Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Sidang Paripurna ini digelar berdasarkan hasil rapat Badan  Musyawarah DPRD dan sesuai Tatib DPRD Bolaang Mongondow Selatan”. Kata Ketua DPRD.

Sementara itu, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru dalam sambutannya menegaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS TA 2025 memang sudah harus dilaksanakan tahapannya karena sudah mendekati deadline sesuai dengan UU.

Bupati menyampaikan bahwa, pertumbuhan ekonomi di Bolsel sudah berkembang pesat sejak 2023 dan kedepan Pemerintah Daerah akan memberi perhatian ke sektor UMKM, infrastruktur, penciptaan lapangan kerja maupun Bansos.

“Dengan ini diharapkan pertumbuhan ekonomi akan tumbuh ke arah yang positif, tentu saja dengan keterlibatan OPD serta seluruh ASN,” harapnya.

Ia juga mengatakan, untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, setiap daerah berkewajiban menyelaraskan perencanaannya sesuai dengan RPJP Nasional untuk menuju Indonesia Emas 2045.

Dikatakannya, terkait Percepatan Penanganan Stunting, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut sangat penting, karena itu perlu ada aturan daerah sebagai acuan.

“Walaupun ada penurunan data stunting tahun 2024 di daerah, namun itu masih termasuk tinggi. Oleh karena itu perlu ada perhatian yang serius dari kita semua,”tuturnya.

ADVERTORIAL