KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Insiden adu mulut terjadi antara petugas PTSP kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu dengan oknum wartawan.
Kejadian ini bermula saat petugas PTSP menerima tamu tiga orang wartawan yang ingin bertemu dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (kasipidsus).
Indah Kawalo, selaku petugas PTSP pada saat itu langsung menerima ketiganya dengan menanyakan maksud dan tujuan kedatangan sebagaimana SOP yang berlaku.
Menurut Indah, ia kepada ketiga langsung menyapa sembari berucap selamat siang dan mempersilahkan duduk. “Ada keperluan apa pak ? Tanya Indah saat itu dan di jawab Ingin bertemu kasipidsus.
Oleh petugas PTSP bertanya KTP ke bersangkutan di jawab tidak ada hanya ada kartu pers. Selaku petugas PTSP Indah menyampaikan untuk buku tamu harus pakai NIK.
Mendengar itu oknum wartawan tersebut langsung menanyakan SOP sambil marah-marah. “Ijin pak jika kartu pers ada nik bisa pakai kartu pers untuk isi buku tamu karna buku tamu online harus pakai NIK,” timpal Indah.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur tamu yang datang di kejaksaan:
Membawa Kartu Identitas/Tanda Pengenal (SIM, KTP, KK), Setiap tamu wajib mengisi buku tamu, Setiap tamu menyimpan barang bawaan pada loker yang telah disediakan, Petugas memberikan tanda pengenal tamu dan mengantarkan tamu ke ruang konsultasi.
Disisi lain penting bagi tamu untuk membawa kartu identitas atau tanda pengenal seperti SIM, KTP dan juga pasport hal itu penting pasalnya, di kejaksaan menerapkan aplikasi buku tamu di aplikasi PTSP yang terhubung langsung kejaksaan Agung. Hal itu perlu pahami oleh setiap tamu yang datang di kejaksaan.
(*)