KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Dalam rangka memastikan integritas dan akurasi data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu terus meningkatkan pengawasan dalam penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menjamin hak pilih setiap warga dan mencegah potensi pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, S.Sos menyatakan bahwa, pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mengantisipasi berbagai tantangan dan potensi masalah yang dapat muncul dalam penyusunan daftar pemilih.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan mendatang. Pengawasan ini dilakukan dengan lebih intensif untuk mencegah terjadinya data pemilih ganda, pemilih fiktif, serta memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Yunita Mokodompit.
Adapun lanjutnya, ada beberapa langkah konkret yang telah diambil oleh Bawaslu Kota Kotamobagu antara lain:
1. Peningkatan Koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil.
“Bawaslu aktif berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan sinkronisasi data pemilih yang akurat dan terbaru,” ucapnya.
2. Pembentukan Tim Fasilitasi Pengawasan Coklit.
Tim Fasilitasi Pengawasan Coklit lanjutnya, telah dibentuk untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemilih di lapangan.
“Tim ini akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pendataan,” tuturnya.
3. Peningkatan Kapasitas dan Sosialisasi.
Bawaslu juga telah mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi pengawas pemilu dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
4. Posko Kawal Hak Pilih.
Untuk menampung aduan dan laporan masyarakat terkait penyusunan daftar pemilih, Bawaslu menyediakan layanan pengaduan yang dapat
diakses oleh seluruh warga Kota Kotamobagu di 4 (empat) Kecamatan yang tersebar di Kota Kotamobagu.
Bawaslu mengajak seluruh masyarakat Kota Kotamobagu untuk proaktif dalam mengecek status mereka sebagai pemilih dan melaporkan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian data atau dugaan pelanggaran.
“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis,” ujar Yunita Mokodompit.
Selain itu jelasnya, pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024.
Selama pelaksanaan Coklit, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) diwajibkan berkoordinasi dan mengawasi Pantarlih yang melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih.
“Pada tahapan Coklit Daftar Pemilih ini, dilakukan Pengawasan Melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih,” jelasnya.
Adapun fokus pengawasan dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih yaitu:
a. Daerah Terluar
Pemilih didaerah wilayah perbatasan dengan Kabupaten/kota lain, Kecamatan Kotamobagu Timur berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sedangkan Kecaman Kotamobagu Utara, Selatan dan Barat berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow.
b. Kelompok Rentan
Pemilih disabilitas, pemilih yang sakit ataupun disabilitas sehingga memiliki keterbatasan fisik atau kesehatan yang serius seperti misalnya orang yang sakit parah, penyandang disabilitas berat, atau lansia yang tidak mampu bergerak ke TPS. Sehingga mereka memerlukan perhatian khusus untuk memastikan partisipasi mereka dalam pemilu.
c. Pemilih yang terisolir
Pemilih di Lapas dan Rutan, yakni Narapidana dan tahanan yang hak pilihnya tetap diakui namun memiliki keterbatasan dalam hal mobilitas dan
informasi terkait dengan Pemilu. Ataupun pemilih yang secara administrasi tercatat sebagai penduduk salah satu Kelurahan/desa namun beraktifitas diluar dari wilayah tersebut misalnya berkebun atau penambang.
Pengawasan langsung dilakukan dengan cara:
1. Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit;
2. Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih;
3. Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari;
4. 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan
Berdasarkan gambar diatas, Bawaslu Kotamobagu telah mengumpulkan sebanya 1.113 file Laporan Hasil Pengawasan selama sub tahapan Pencocokan dan Penelitian. Selain itu, Bawaslu Kotamobagu juga telah mengumpulkan hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh pengawas di 4 Kecamatan Se-kota Kotamobagu berdasarkan jumlah
Kepala Keluarga yang telah di Coklit yakni :
-Kecamatan Kotamobagu Barat : 13.547 KK
-Kecamatan Kotamobagu Selatan : 10.767 KK
-Kecamatan Kotamobagu Timur : 10.466 KK
-Kecamatan Kotamobagu Utara : 6.211 KK
Ada sejumlah catatan kejadian khusus selama pengawasan sub tahapan coklit telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kotamobagu dan diberikan saran perbaikan yakni saran perbaikan secara lisan maupun tulisan terhadap KK tidak di Coklit tetapi ditempel stiker, KK sudah di
Coklit tapi tidak ditempel stiker serta data anomali pemilih lainya yang menjadi kekeliruan petugas Pantarlih.
Hal ini juga telah ditindaklanjuti dengan dilakukan perbaikan oleh jajaran KPU Kotamobagu secara berjenjang. Bawaslu Kota Kotamobagu juga terus melakukan pengawasan dan memaksimalkan pencegahan dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih.
Salah satu kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Kotamobagu adalah Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan membuka Posko Aduan Untuk Masyarakat. Pelaksanaan Pengawasan sebagai tugas utama Bawaslu juga terus dilakukan.
ADVERTORIAL