Artikel Hukum & Kriminal Sulteng

Tim Tabur Kejati Sulteng bersama Kejagung dan Kejari Tolitoli Amankan DPO Kejaksaan Sumbawa 

TOLI-TOLI, TAGAR-NEWS.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bersama Tim Intelejen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Toli-toli mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sumbawa. Jumat, 26 Juli 2024

Tersangka yang diamankan yakni Amrin alias Amrin (48), ia (tersangka) diburu atas kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019 yang ditangani Kejari Sumbawa.

Diketahui dalam kasus ini yang bersangkutan diduga menerima uang sebesar Rp170 juta dari kepala Desa dalam proses pengadaan tanah.

Kajari Toli-toli Albertinus P Napitupulu SH MH, menjelaskan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai DPO selama 3 bulan oleh Kejari Sumbawa, yang mana tersangka sudah di panggil secara layak sebanyak tiga kali, namun tidak mengindahkan panggilan sehingga ditetapkan menjadi DPO.

Tergabung dalam Tim Intelijen Kejati Sulteng yang turut bersama Tim Tabur kejagung, yakni Nyoman Purya, S.H., M.H, Abdul Munir, S.H, Azwar Anas, S.Kom dan Harry Adhyaksa.

 

(*/Wan)