Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejari Minahasa Terima Uang Titipan Terdakwa EP Sebesar Rp.550.000.000

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima uang titipan sejumlah sebesar Rp 550.000.000. Selasa, 30 Juli 2024.

Uang tersebut diserahkan Hendrik selaku kakak EP yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa yang menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp1.573.138.733.00.

Rp550.000.000 juta yang dititipkan tersebut diterima Kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) Ariel. D Pasangkien SH, yang juga disaksikan langsung kepala kejaksaan negeri (Kajari) Benny Hermanto SH MH dikantor Kejari Minahasa.

Kajari Benny menuturkan terdakwa Edwin melalui kakaknya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 550.000.000 dan Uangnya langsung disetorkan ke bank BRI ke Rekening Penerima Lainnya (RPL) Kejari Minahasa.

“Jadi kami tidak memegang uang cash karena uangnya langsung di setorkan ke BRI. Penitipan uang ini merupakan etikad baik dari terdakwa,” sambungnya Selasa 30 Juli 2024

Sebelumnya, Edwin telah mengembalikan Uang sebesar Rp936.303 633.00 (Sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) telah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Minahasa sehingga masih terdapat sisa kerugian keuangan negara Rp86.835.100.00 (delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah)

“Jadi, ini merupakan etikat baik dari terdakwa, apakah meringankan atau memberatkan semua keputusan berada di tangan hakim,” tandasnya

 

(*/Hel)