MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara digelar, Senin, 29 Juli 2024
Sidng yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, dipimpin oleh Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, SH, MH Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, SH, MH, Kusnanto Wibisono, SH, Panitera Arlen E.P Motolalu, SH dan juga penasihat hukum terdakwa dengan mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Pada persidangan ini dua terdakwa dihadirkan oleh JPU Patrick William Malangkas, SH, MH dan Azalea Baidlowim SH, yakni DK (57) selaku mantan Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa tahun 2022 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan EP (52) selaku orang yang meminjam Perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH menerangkan terdakwa yang disidangkan hari ini adalah DK (57) selaku mantan Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa tahun 2022 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan EP (52) selaku orang yang meminjam Perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,’ ujarnya
“Bahwa sidang selanjutnya pada tanggal 5 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi,” tukas Kasi Intel Suhendro.
Diketahui kasus dugaan korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
(*/Hel)