Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Jual belikan Objek Jaminan Fidusia, Nasabah Adira dan Penadah Divonis masing-masing 8 Bulan penjara

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Terdakwa Ahmat Tonote warga desa Kuala kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan atas kasus pengalihan objek jaminan fidusia.

Vonis terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim dipersidangan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Kotamobagu Senin, 05 Agustus 2024, dipimpin hakim ketua Adyanti dengan anggota Cut Nadia Diba Riski dan Sulharman serta dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Theresia pingky Wahyu Windarti dan Yohanes Mangara uli Simarmata

Dalam amar putusannya Hakim menyatakan terdakwa Ahmat Tonote telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,”  ucap hakim

Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU yang pada sidang pembacaan tuntutan menuntut terdakwa 8 bulan hukuman penjara, sebagaimana dibuktikan dalam dakwaan alternatif kesatu “mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”.

Dalam perkara ini bukan hanya nasabah Adira saja yang menjadi pesakitan namun juga seorang penadah yang membeli objek yang masih terikat perjanjian fidusia berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax PU.15 ACPS Nomor Polisi DB 8076 HC warna putih.

Adalah Vicky Vijay Irfandi, menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia dan jerat pasal penadahan “membiasakan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari tindak pidana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa pada sidang pembacaan vonis hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Hakim.

Diketahui dalam perkara ini terdakwa Ahmat Tonote merupakan nasabah/debitur di PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kotamobagu berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan (pembelian dengan pembiayaan secara angsuran) Nomor 070922212261 tertanggal 22 September 2022 dan yang menjadi objek jaminan fidusia adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax PU.15 ACPS Nomor Polisi DB 8076 HC warna putih Nomor Mesin 2NRG876019 Nomor Rangka MHKP3FA1JNK001282 yang telah didaftarkan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00087191.AH.05.01 Tahun 2022 tertanggal 30 September 2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rudy H. Pakpahan, S.H., M.Hum selaku Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Utara.

Namun, oleh terdakwa kendaraan yang masih dalam status kredit tersebut dijual ke pihak lain (terdakwa penadahan) tanpa sepengetahuan PT. Adira. Ia pun kemudian dilaporkan atas kasus fidusia oleh pihak Adira.

Sementara pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Kotamobagu, melalui Cluster Collection Head Adira Finance Kotamobagu, Erik Parulian, selalu mengingatkan dan mengimbau kepada nasabah (debitur) secara umum untuk dapat menyelesaikan kewajiban kreditnya setiap bulan dan tidak mengalihkan unit jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kreditur.

“Iya, tentunya juga diingatkan kepada para pihak yang membeli dan atau menguasai unit jaminan tanpa Surat-surat Persetujuan Resmi hal itu bisa pidanakan,” jelasnya

 

(Hel)