MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 100.000.000,- dari terpidana Elan dan Maykel.
Uang denda tersebut diserahkan oleh suami terpidana Elan dan istri terpidana Maykel, keduanya didampingi kuasa hukum. Uang denda yang diserahkan tersebut di terima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bertempat di kantor Kejari Minahasa. Selasa, 12 Agustus 2024.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari), Minahasa, Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH menyatakan, pembayaran denda perkara korupsi BOKB Dinas PPKB T.A 2022 tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Manado Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. Tanggal 28 Juni 2024.
“Dalam Putusan Pengadilan tersebut menyatakan, terpidana Elan dan Maykel dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,-, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.” kata kasi Intel Suhendro.
Berdasarakan hal tersebut, Kejari Minahasa menerima pembayaran denda Rp 50.000.000,- dari terpidana Elan dan Rp 50.000.000,- dari terpidana Maykel dengan total pembayaran sebesar Rp 100.000.000,-
“Selanjutnya uang pembayaran denda perkara tersebut langsung disetorkan ke khas Negara melalui BRI cabang Tondano yang disaksikan oleh Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin, SH, Bendahara Penerima Billy Rumagit, SH, keluarga terpidana dan kuasa hukumnya.” pungkasnya
(*/Hel)