Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejari Minahasa Berhasil Diversi Perkara Anak

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa berhasil menyelesaikan perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan inisial ECW.

Penyelesaian ini dilakukan melalui proses diversi, yang dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2024. Diversi ini dipimpin Jaksa Fasilitator  Ollivia Pangemanan, SH. MH, sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah hukum anak di luar pengadilan dengan cara kekeluargaan.

Diversi ini dihadiri pihak keluarga ABH, keluarga Anak Korban, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan pembimbing kemasyarakatan (Bappas).

Sebelumnya perkara ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada pukul 10.00 wita dan selanjutnya pada pukul 13.00 wita dilaksanakan diversi atas dasar kesepakatan pihak keluarga korban dengan keluarga ABH yang kedua pihak bersepakat untuk berdamai.

ABH an. EPW sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pelaksanaan Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai dengan Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa anak merupakan masa depan suatu bangsa. Perlindungan terhadap kehidupan anak merupakan bentuk keharusan bagi suatu bangsa untuk menjamin hak setiap anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang.

 

(*/Hel)