Artikel Hukum & Kriminal Sulteng

Kejati Sulteng Geledah Kantor PT. RAS, Dokumen dan Puluhan Kendaraan Disita

PALU, TAGAR-NEWS.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah dan menyita aset PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS).

Penggeledahan dan Penyitaan Aset ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT. PT. RAS yang beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penggeledahan ini dilakukan di Kantor PT. Rimbunan Alam Sentosa yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, sulawesi tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso.

“Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga 16.30 WITA dengan lancar, dan disaksikan oleh karyawan PT. RAS serta Babinsa setempat,” kata Abdul Sofian, Senin 26 Agustus 2024 kemarin

Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT. RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.

“Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024,” jelas Kasipenkum.

 

(*/Wan)