Artikel Hukum & Kriminal Sulteng

Restorative Justice: Kejati Sulteng melalui Kejari Poso Hentikan Kasus Kekerasan terhadap Anak 

PALU, TAGAR-NEWS.com – Expose permohonan penghentian penuntutan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, melalui kejaksaan negeri (Kejari) Poso. Rabu, 28 Agustus 2024.

Permohonan ini dipimpin langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Zullikar Tanjung, SH MH didampingi Aspidum Fithrah, SH MH serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, dimana expose tersebut dilakukan secara virtual dihadapan Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Hal ini dilakukan guna menunjukkan komitmen dalam menerapkan keadilan yang humanis dengan mendamaikan konflik yang terjadi dimasyarakat.

Melalui mekanisme penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif, konflik tentang kekerasan pada anak yang terjadi akibat kesalahpahaman dan tersulutnya emosi, diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan yang berpotensi merusak hubungan baik dalam bermasyarakat.

Bertempat di Aula Vicon Kejati Sulteng, dalam pemaparannya, Kajari Poso menjelaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Antara lain Tersangka An. Herwadi alias Pawadi yang melanggar pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 Tahun, Selain itu telah dicapai kesepakatan perdamaiannya pada 15 Agustus dilakukan dengan syarat RJ Tertuang di (RJ-14, RJ-25) dirumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Poso.

“Perdamaian ini mendapatkan respon positif dari masyarakat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf c, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” terangnya

Setelah mendengarkan pemaparan Kajari Poso, Direktur Orang dan Harta Benda, mewakili Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut.

Keberhasilan penghentian penuntutan ini merupakan bukti nyata bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan pendekatan yang lebih humanis, demi tercapainya keadilan di tengah masyarakat Sulawesi Tengah.

 

(*/Wan)