Artikel Kotamobagu Sulut

Alihkan Mobil Kredit, Adira Finance Kotamobagu Proses Hukum Nasabah JFB

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – PT Adira Dinamika Multi Finance Kotamobagu bersikap tegas terhadap debitur (nasabah) yang mengalihkan (jual belikan), menggadaikan atau memberikan sewa kepada pihak lain kendaraan roda empat maupun roda dua yang masih dalam jaminan Fidusia (kredit).

Tak tanggung-tanggung, oknum nasabah yang melanggar perjanjian tersebut harus berurusan dengan aparat hukum.

Seperti oknum nasabah berinisial JFB, yang dilaporkan pihak Adira Kotamobagu ke pihak kepolisian kini kasusnya telah berproses di kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu. Ia (tersangka) diduga menjual kendaraan roda empat jenis Toyota Agya 1.2 G TRD nomor polisi DB 1502 KD warna kuning, dimana diketahui mobil tersebut masih terikat kredit di Adira Finance Kotamobagu.

JFB dibawa penyidik polres Kotamobagu ke Kejari Kotamobagu Kamis, 05 September 2024. Dimana pada tahap 2 tersebut tersangka dan barang bukti langsung diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini JFB yang juga diketahui merupakan oknum polisi dijerat tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo pasal 23 (2) undang-undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

kepala seksi pidana umum (kasipidum), Prima Poluakan SH MH, dikonfirmasi Kamis, 05 September 2024, sore membenarkan perihal tahap 2 tersebut.

“Iya tadi sudah diterima oleh JPU dari penyidik terkait dengan perkara fidusia tersangkanya JFB. Nantinya setelah tahap 2 ini JPU akan mempersiapkan berkasnya untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan,” tandasnya.

Terpisah, PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Kotamobagu, melalui Cluster Collection Head Adira Finance Kotamobagu, Erik Parulian, selalu mengingatkan dan mengimbau kepada nasabah (debitur) secara umum untuk dapat menyelesaikan kewajiban kreditnya setiap bulan dan tidak mengalihkan unit jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kreditur.

“Diingatkan kepada para pihak yang membeli dan atau menguasai unit jaminan tanpa Surat-surat Persetujuan Resmi hal itu bisa pidanakan,” tegasnya.

 

(*)