BOLMONG, TAGAR-NEWS.com – Imbauan dikeluarkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara (sulut) terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta perangkat desa.
Dikeluarkannya imbauan tersebut berkaitan dengan telah berjalannya proses tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Sebagaimana imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 21/PM.00.02/K.SA-02/6/2024. Surat tersebut berisi arahan mengenai netralitas ASN, anggota TNI, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pejabat lainnya, serta larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bolmong.
Menurut Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, pihaknya akan intensif memantau netralitas semua pihak terkait, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, dan perangkat desa.
“Tentunya langkah ini diambil untuk memastikan pesta demokrasi di Kabupaten Bolmong berlangsung sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku,” katanya Kamis, 12 September 2024
Dia menegaskan kepada pejabat lainnya tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon, baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati.
“Selain itu, dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk tujuan politik praktis,” sambung Radikal melanjutkan
Senada disampaikan Radikal, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Neila Montolalu juga mengingatkan pentingnya sinergitas antara KPU dan pihak-pihak terkait dalam memerangi kecurangan dalam Pilkada serentak, khususnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.
“Kami berharap semua pasangan calon mematuhi aturan yang ada untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan,” katanya
Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Akim Mokoagow, menjelaskan bahwa imbauan ini berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.
Undang-undang ini mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 71 Ayat 1 dari undang-undang tersebut melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-Polri, serta kepala desa dan lurah untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Inilah alasan di balik imbauan Bawaslu Bolmong,” jelas Akim
Ia juga menambahkan seluruh personel Bawaslu, dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, telah dikerahkan untuk memantau tahapan pendaftaran calon kepala daerah di kantor KPU Bolmong.
“Kami akan menindak tegas jika ada yang kedapatan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik,” tutupnya***
Advetorial