Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejari Minahasa Selesaikan Kasus ABH berinisial SRS Melalui Proses Diversi

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) diselesaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melalui proses diversi.

Diversi dilakukan langsung Jaksa Fasilitator Avel Haezer M SH, pada Rabu 25 September 2024 di kantor Kejari Minahasa terhadap tersangka anak berinisial SRS. Maksud dan tujuan dilakukannya hal tersebut sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah hukum anak di luar pengadilan dengan cara kekeluargaan.

“Pada pelaksanaan diversi ini dihadiri pihak keluarga ABH, keluarga Anak Korban, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan pembimbing kemasyarakatan (Bappas),” kata kepala seksi intelejen (kasi Intel) Suhendro G.K, SH.

Diketahui sebelum dilakukan proses Diversi telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada pukul 10.00 wita dan pada pukul 14.10 wita dilaksanakan diversi atas dasar kesepakatan pihak keluarga korban dengan keluarga ABH dimana kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.

ABH atas nama SRS sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak

“Pelaksanaan Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai dengan Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa anak merupakan masa depan suatu bangsa. Perlindungan terhadap kehidupan anak merupakan bentuk keharusan bagi suatu bangsa untuk menjamin hak setiap anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang,” tandas Suhendro.

 

 

(*/Hel)