Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Via Restorative Justice, Kejari Minahasa damaikan dua sahabat sekampus 

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com –  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa) B. Hermanto SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Natalia Katimpali, SH dan Jaksa Fasilitator Ollivia Pengemanan, SH, MH melaksanakan Ekspose Perkara Restorative Justice.

Expose di kantor Kejari Minahasa pada 25, September 2024 tersebut dilakukan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui media Zoom meeting. Permohonan Restorative justice oleh Kejari Minahasa ini atas nama tersangka SL.

Dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH memberikan penjelasan rinci tentang perkara restorative justice yang sedang ditangani Kejari Minahasa.

Diawali dengan penjelasan singkat tentang duduk perkara kenapa sampai perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice, lengkap dengan persyaratanya serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

Selain itu ditampilkan juga video yang didalamnya terdapat proses perdamaian, profiling dan testimoni dari tokoh agama, tokoh Masyarakat dan tentangga tersangka.

Kepala seksi Intelejen (Kasi intel) Kejari Minahasa, Suhendro G.Kusuma SH, menuturkan sebelumya telah dilakukan proses perdamaian di mana dua belah pihak  yang sebenarnya adalah teman kampus, sama-sama kuliah di Universitas Negeri Manado.

“Keduanya telah saling memaafkan, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” terangnya

Suhendro menjelaskan bahwa Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Disisi lain kata dia, Ekspos perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk memastikan bahwa keadilan diwujudkan melalui pendekatan yang lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Ekspose perkara restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berinovasi tugas dan fungsinya, sekaligus memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara dimana mengedepankan perdamaian untuk mengembalikan hubungan yang harmonis antara kedua pihak,” ujar Suhendro mengakhiri.

 

(*)