KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Lagi, Sikap tegas ditunjukkan pihak PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cabang Kotamobagu terhadap nasabahnya yang dengan sengaja mengalihkan objek Jaminan fidusia.
Adalah warga Pindol, kecamatan Lolak kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara berinisial RG (41). Ia diketahui mengalihkan (memindahtangankan) satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax PU 1.5 ACPS, warna Grey Nomor Mesin : 2NR4C23912, Nomor Rangka : MHKP3FA1JRK054292 dengan Nomor Polisi : DB 8256 DJ.
Dimana diketahui kendaraan tersebut masih dalam tahap kredit di PT. ADIRA cabang Kotamobagu tanpa sepengetahuan kreditur telah dialihkan ke orang lain.
Merasa dirugikan pihak perusahaan lalu melaporkan debitur ke pihak kepolisian Polsek Kotamobagu. Tak tanggung-tanggung RG pun langsung diproses hukum akibat dari mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia. RG kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”.
Kini kasusnya telah berproses di kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu, usai penyidik Polsek Kotamobagu melimpahkan RG beserta barang bukti (tahap 2) ke Jaksa penuntut umum (JPU) pada 30 September 2024 kemarin.
Dalam perkara ini kerugian yang dialami PT. Adira cabang Kotamobagu sebesar Rp. 218.065.087,- (dua ratus delapan belas juta enam puluh lima ribu delapan puluh tujuh rupiah).
Selain itu, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala seksi pidana umum (kasipidum) Ariel D. Pasangkin, dikonfirmasi Selasa, 01 Oktober 2024, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tahap 2 tersebut dengan tersangkanya berinisial RG.
“Tersangka saat ini sudah dititipkan di rutan Kotamobagu untuk penahanan 20 hari. Untuk berkas perkaranya segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tukasnya.
Terpisah PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Kotamobagu, melalui Cluster Collection Head Adira Finance Kotamobagu, Munawir Murad, mengingatkan dan mengimbau kepada nasabah (debitur) secara umum untuk dapat menyelesaikan kewajiban kreditnya setiap bulan dan tidak mengalihkan unit jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kreditur.
“Diingatkan kepada para pihak yang membeli dan atau menguasai unit jaminan tanpa Surat-surat Persetujuan Resmi hal itu bisa pidanakan,” tegasnya.
Terkait dengan kasus ini pihak Adira Kotamobagu pun meminta pihak kepolisian untuk dapat mengembangkannya siapa saja pelaku diduga terlibat dalam pembelian (penadah) kendaraan yang di diperjualbelikan oleh tersangka RG.
(*)