MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan expose tiga perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Permohonan Restorative Justice dipimpin langsung Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Minahasa, Bambang Hermanto SH MH diampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Natalia Katimpali, SH beserta Jaksa Fasilitator dilakukan melalui zoom meeting. Rabu, 16 Oktober 2024.
Kajari Bambang Hermanto, menjelaskan ketiga perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.
Adapun perkara yang diajukan:
1. HL yang dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan ringan.
2. CM yang didakwa dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atas dugaan kekerasan terhadap anak.
3. RR yang dikenai Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dikatakannya Seluruh perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi dalam Upaya RJ, di mana pelaku meminta maaf kepada korban, dan korban dengan sukarela memaafkan serta menyetujui penyelesaian damai di luar jalur pengadilan.
“Kami bangga menyampaikan bahwa ketiga perkara ini berhasil diselesaikan dengan damai, sesuai dengan prinsip-prinsip Restorative Justice yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial,” ujarnya
Dalam ekspos daring ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memberikan apresiasi atas keberhasilan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dan menekankan pentingnya penerapan metode ini dalam menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien.
Kejari Bambang Hermanto menyatakan keberhasilan ini merupakan wujud dari komitmen untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang mengutamakan perdamaian dan menjadi langkah Kejari Minahasa dalam mendukung arahan Kejaksaan Agung guna menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan restoratif.
(*)