MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Sidang kasus dugaan korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, kembali digelar di Pengadilan Tindak Korupsi Manado. Kamis, 17 Oktober 2024
Pada persidangan tersebut dua terdakwa yakni EP dan JK dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Minahasa. Dimana pada sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan tuntutan JPU.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh Tim JPU terdiri dari Patrick William R. Malangkas SH MH dan Azalea Zahra Baidlowi SH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto, SH MH, melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH dikonfirmasi Kamis, 17 Oktober 2024 menjelaskan bahwa tim JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terdakwa EP dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. Selain itu terdakwa EP dituntut membayar Denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp191.675.056.00 (seratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima puluh enam rupiah).”
Ia menambahkan, jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
“Untuk terdakwa DK dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar uang denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tukas Kasi Intel Suhendro.
Diketahui DK merupakan Mantan Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK. Sementara EP diketahui adalah orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
“Sidang selanjutnya beragendakan Pembelaan (pledoi) pada Rabu, 23 Oktober 2024,” Kasi Intel Suhendro memungkasi.
(*)