Artikel Hukum & Kriminal Sulut

JPU Kejari Kotamobagu Tuntut Mati Terdakwa Aning

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, menuntut terdakwa Arnita Mamonto dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU dipersidangan yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024 di ruang sidang utama pengadilan negeri (PN) Kotamobagu dipimpin Ketua majelis hakim Sulharman SH didampingi dua anggotanya Tommy M Mandagi SH dan Adyanti SH

Dalam isi tuntutannya yang dibacakan Kadek Adi Anggara SH, menyatakan terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. Sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan “Pidana Mati.”

Hal-hal yang memberatkan:

– Bahwa terdakwa menghilangkan nyawa Anak korban dengan cara yang keji dan sadis

– Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

– Bahwa perbuatan terdakwa meninggalkan duka dan kesedihan mendalam bagi keluarga anak korban

– Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung Program pemerintah dalam melindungi anak.

– Bahwa Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan.

Sementara itu, kepala seksi pidana umum (kasipidum) Kejari Kotamobagu, Ariel D. Pasangkin SH ditemui usai persidangan menyampaikan bahwa pihaknya (tim JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning di persidangan.

“Tadi sudah dibacakan tuntutannya oleh JPU dimana terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning di tuntut pidana mati sesuai dengan perbuatan yang bersangkutan perbuat,” jelasnya.

 

(*)