Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejari Minahasa tingkatkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana TPG dan Gaji THL di Dinas Pendidikan ke tahap penyidikan

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Minahasa  meningkatkan status kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan (Penggelapan) Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) ke tahap penyidikan.

Diketahui Dana TPG bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2023 sementara untuk Gaji THL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto SH MH dikonfirmasi Tagar-News.com melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendero GK, SH  menyebut kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dimana dalam kasus ini tim penyidik sudah menemukan cukup alat bukti untuk dinaikkan statusnya.

“Sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim Jaksa penyelidik Kejari Minahasa telah melakukan Ekspos perkara terlebih dahulu pada Selasa 22 Oktober 2024,” kata Suhendro. Rabu, 23 Oktober 2024.

 “Iya terkait dengan kasus ini 30 orang telah dimintakan keterangan oleh tim penyidik,” pungkas Suhendro.

 

(Hel)