MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan kabupaten Minahasa.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 06 November 2024, sekira pukul 09.30 WITA tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi TPG dan Penyalahgunaan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) tahun 2023.
Sejumlah dokumen disita pada saat penggeledahan itu. Diketahui, ini sehubungan dengan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Penggeledahan di kantor dinas pendidikan pada Rabu pagi dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rastin Mokodompit SH bersama tim dari Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Minahasa.
Penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen dan data sebanyak satu kontainer dan satu unit laptop untuk dilakukan tindakan hukum penyitaan.
“Tindakan hukum penggeledahan ini, dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti, terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi TPG dan Penyalahgunaan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) 2023,” ujar kepala seksi intelejen (kasi Intel), Suhendro G.K, SH.
Terpantau, sejumlah dokumen hasil sitaan, diboyong tim penyidik ke Kantor Kejari Minahasa pukul 12.45 WITA.
(*/Hel)