PALU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan di dua tempat terkait kasus dugaan korupsi.
Dua lokasi yang di geledah tim penyidik Kejati tersebut yakni di Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA), yang berada di kabupaten Poso dan di pabrik PT. SJA Group Astra Agro Lestari Tbk. Selasa, 12 November 2024 lalu
Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian SH, dikonfirmasi membenarkan perihal penggeledahan tersebut.
“Iya tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso,” ungkapnya
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dilakukan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) dalam Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No Sprint Geledah: 93/ P.2.5/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024.
“Penggeledahan ke Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso, dilakukan karena hasil produksi perkebunan sawit dari PT RAS dibawa ke Pabrik PT SJA untuk diolah,” terangnya.
Dari penggeledahan tersebut kata La Ode, penyidik menyita 1 (satu) box kontainer dokumen, yang salah satunya dokumen terkait aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Penyidik juga menyita bukti pembayaran ke koperasi, yang diklaim sebagai pelaksanaan kewajiban sawit plasma,” tutup Kasipenkum.
Diketahui, sebelumnya penyidik telah memanggil dan memeriksa Direktur operasional PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Arif Catur Irawan, pada Kamis 14 November 2024.
Selain memeriksa Arif Catur Irawan, penyidik Kejati Sulteng juga telah memeriksa sejumlah orang yang terkait kasus dugaan korupsi ini.
(*/Wan)