KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Terdakwa Arnita Mamonto dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap bocah 9 tahun di kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara.
Vonis terhadap Aning ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulharman SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis 21 November 2024 sore yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan kuasa hukum terdakwa.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan Terdakwa Arnita Mamonto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Primer Pertama Pasal 340 KUHP.
“Atas perbuatannya tersebut menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap Sulharman.
Vonis mati terhadap Aning ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu, yang mana pada persidangan sebelumnya juga dalam isi tuntutannya menghukum terdakwa Arnita Mamonto dengan pidana mati.
(Hel)