KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotamobagu menjamin bagi pemilih yang tak dapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan memilih di TPS (form C) dari petugas KPPS tetap bisa mencoblos.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit kepada awak media memastikan calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS meskipun tidak mendapatkan surat undangan.
“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib digunakan hak pilih di TPS. Pemilih yangbtak dapatkan surat pemberitahuan memilih tetap dapat mencoblos,” jelasnya
Menurut Arie, ada anggapan keliru di masyarakat yang mana surat pemberitahuan memilih adalah syarat mutlak. “Tidak begitu, pemilih hanya perlu menunjukkan dokumen identitas yang sah untuk menggunakan hak pilihnya,” sambungnya
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.
3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.
Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.
“Jadi warga Indonesia dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lainnya, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lain yang memuat data diri,” pungkasnya
(*)