KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Penandatangan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Larangan melakukan Konvoi Pasca Pencoblosan, Proses Perhitungan dan Pasca Perhitungan dilakukan penjabat wali kota Kotamobagu, Forkopimda, KPU, Bawaslu dan LO pasangan Calon peserta pilwako Kotamobagu. Selasa, 26 November 2024.
Dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara kesepatakan oleh Pj. Wali Kota Kotamobagu, Forkopimda Kota Kotamobagu, KPU, Bawaslu, serta LO dari pasangan Calon Wali Kota dan Wali Kota Kotamobagu.
Kesepakatan yang di teken tersebut dilakukan di Ruang kerja wali kota Kotamobagu dihadiri Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Kapolres Kotamobagu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sekertaris Daerah Kota Kotamobagu, LO Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Para Asisten serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Abdullah menyatakan bahwa rapat bersama yang diadakan membahas tentang kesepakatan pelaksanaan Pemilukada Damai di Kota Kotamobagu dan menekankan tidak ada arak – arakan massa, Konvoi, selesai pencoblosan dan perhitungan suara.
“Jadi diharapkan semua pihak dapat mematuhi kesepakatan ini,” ucapnya
“Kesepatan ini langsung disampaikan oleh para Camat, Lurah dan Sangadi kepada seluruh masyarakat bahwa besok masyarakat wajib menjaga Pilkada damai dan aman, serta tidak ada arak – arakan,” jelasnya
(Hel)