Kejari Minahasa Hentikan Dua Perkara Penganiayaan Via Restorative Justice

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Hentikan dua perkara tindak pidana penganiayaan.

Proses penghentian penuntutan (Restorative justice) melalui tahap ekspose yang dilakukan pada Senin, 02 Desember 2024 oleh Kejari Minahasa dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) B. Hermanto SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Natalia Katimpali, SH beserta Jaksa Fasilitator via daring dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta jajaran.

Dalam pemaparannya Kajari B. Hermanto, menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

Adapun perkara dan tersangka adalah:

1. Tersangka J.W  Pasal 351 ayat (1) KUHP

2. Tersangka A.A.M pasal 351 ayat (1) KUHP

Seluruh perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi dalam Upaya RJ, di mana pelaku meminta maaf kepada korban, dan korban dengan sukarela memaafkan serta menyetujui penyelesaian damai di luar jalur pengadilan.

“Kami bangga menyampaikan bahwa kedua perkara ini berhasil diselesaikan dengan damai, sesuai dengan prinsip-prinsip Restorative Justice yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial,” ujar Kajari

Dalam ekspos daring ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memberikan apresiasi atas keberhasilan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dan menekankan pentingnya penerapan metode ini dalam menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien.

Kejari Minahasa menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud dari komitmen untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang mengutamakan perdamaian dan menjadi langkah Kejari Minahasa dalam mendukung arahan Kejaksaan Agung guna menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan restoratif

 

(*)

Pos dibuat 2357

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas