SULUT, TAGAR-NEWS.com – Calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terpilih, Yusra Alhabsyi SE, resmi melaporkan Welty Komaling ke Polda Sulawesi Utara (Sulut), Selasa 10 Desember 2024.
Laporan tersebut sebagaimana telah resmi diterima dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Sulawesi Utara dengan Nomor : STTLP/B/690/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. Undang-undang nomor 1 Tahun 1946, tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan dimaksudkan itu perihal pernyataan yang dilontarkan oleh Oknum Welty Komaling di Kantor DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara, terkait dengan keterlibatan Kader PDIP Anggota DPR RI Dra Hj Yasti S Mokoagow terhadap mendukung pasangan Calon Yusra Al-Habsyi dan Dony Lumenta.
Yusra Alhabsyi mengaku keberatan atas pencatutan pencalonannya bersama dengan Dony Lumenta, yang disentil keras oleh Welty Komaling dalam rapat bersama di Kantor DPD PDI Perjuangan pekan lalu.
Welty Komaling dalam video yang telah beredar luas menuding, pasangan calon Yusra-Dony mendapatkan endors dari Anggota DPR RI, Dra Hj Yasti S Mokoagow sekaligus pasangan Calon Yusra-Don katanya, menerima uang tunai sebesar Rp 2 Miliar.
“Saya dan Pak Dony tidak akan tinggal diam untuk menyikapi persoalan ini. Laporan yang kami ajukan ke Polda Sulut ini dimaksudkan agar publik tahu kebenarannya. Saya dan Pak Dony tidak menerima uang tunai dari Ibu Yasti sesuai dengan pernyataan Welty Komaling,” Ungkap Calon Bupati Terpilih Yusra AlHabsyi.
Atas tindakan tersebut, dugaan kuat Welty Komaling telah mencemarkan nama baik pasangan calon Yusra-Don.
“Kami merasa ada pembohongan publik yang dilontarkan oleh Welty Komaling, sehingga perlu ada pembuktian secara hukum atas pernyataan yang telah dilontarkan dalam video yang beredar secara luas melalui media sosial tersebut,” Ujar Yusra AlHabsyi.**