KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse Narkoba terus berkomitmen memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Hal ini diwujudkan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika yang digelar di Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Senin 16 Desember 2024
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula kantor Desa Sia dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu IPTU Agung Uliana, SH, MAP, sekaligus sebagai narasumber utama.
Turut dihadir pada kegiatan tersebut Camat Kotamobagu Utara, Muh. Dj. Edo Mopobela, SH, Sangadi Desa Sia, Danly Sistrodikromo, SPd, perangkat desa, serta anggota Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu.
Dalam paparannya, IPTU Agung menegaskan peran penting kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika serta pentingnya dukungan aktif dari masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas narkoba. Kami membutuhkan peran serta masyarakat sebagai mitra utama dalam mengidentifikasi dan melaporkan peredaran narkotika. Bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari dampak buruk barang haram ini,” ujar IPTU Agung.
Kegiatan ini menegaskan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika. Polres Kotamobagu melalui Sat Resnarkoba berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan tindakan nyata dalam memerangi narkoba, demi mewujudkan wilayah Kotamobagu yang aman dan sejahtera,” pungkas IPTU Agung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas utama kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dengan adanya dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan Desa Sia menjadi contoh desa yang bebas dari narkotika, sekaligus menciptakan lingkungan yang kondusif untuk generasi mendatang. *