Kajari Elwin: Ada yang Mengaku dari Kejaksaan Silahkan Laporkan

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kepala kejaksaan negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH MH menegaskan apabila mendapat informasi ada yang mencatut nama kejaksaan agar dapat dilaporkan segera.

Penegasan ini menyusul temuan yang didapati Kejari Kotamobagu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 20 Desember 2024 malam terhadap oknum Kepala Dinas di Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial AB.

Laporan yang diterima tersebut diduga ada Oknum Kepala Dinas yang membawa-bawa ( mencatut) nama institusi kejaksaan untuk menakuti para Sangadi (kepala Desa) untuk mendapatkan keuntungan.

Hal inipun membuat geram Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH sebab institusi yang dipimpinnya dicatut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan dengan membawa nama institusi dan pejabat di kejaksaan.

Tak pelak Tim Kejari Kotamobagu diturunkan untuk menelusuri laporan itu, dipimpin Kepala Seksi Intelejen (kasi Intel) hasilnya tim berhasil mengendus siapa oknum yang diduga tersebut. Lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Jumat 20 Desember 2024 malam dilokasi Alun-Alun Boki Hontinimbang, Kotamobagu berhasil diamankan oknum Kadis berinisial AB beserta barang bukti.

Berdasarkan keterangan yang didapati yang bersangkutan mencatut nama institusi dan salah satu pejabat (kasi Intel). Selain itu, tim penyidik juga menemukan bukti tentang sosok yang mengaku jaksa di Kejari Kotamobagu.

“Tersangka sempat menunjukkan bukti chatingan dengan jaksa tersebut. Tetapi, didapati bukti percakapan WhatsApp dari satu akun kloningan ponsel pribadinya,” ungkap Kajari Elwin, di konferensi pers Sabtu, 21 Desember 2024

Elwin juga memaparkan, sesuai hasil pemeriksaan didapati dua alat bukti bahwa benar-benar terjadi dugaan tindak pidana pemerasan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang dia.

Kajari Elwin menambahkan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut.

 

(Hel)

Pos dibuat 2357

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas