Kena OTT Kejaksaan, Begini Modus Oknum Kadis PMD Peras Sangadi di Dumoga Sulawesi Utara 

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Pasca diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap oknum Kepala Dinas PMD Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi berinisial AB dan IWS selaku Sekretaris Desa Werdi Agung Selatan.

Pada OTT ini tim Kejari Kotamobagu dipimpin Kepala Seksi Intelejen (kasi Intel) didampingi kepala cabang kejaksaan negeri Kotamobagu di Dumoga bersama sejumlah anggota berhasil mengamankan AB  dan IWS di depan Rumah Dinas Walikota kota Kotamobagu tepatnya di Alun-Alun Boki Hontinimbang pada pukul 20.00 WITA.

Penangkapan terhadap tersangka AB diketahui terkait dengan kasus dugaan Tindak pidana korupsi pemerasan terhadap beberapa Sangadi (kepala desa) di wilayah kecamatan Dumoga Tengah.

Terungkap bahwa modus tersangka dalam kasus ini menakit nakuti para Sangadi (kades) yang kemudian dimintai sejumlah uang dan apabila tidak dipenuhi permasalahkan di desa akan dilaporkan. Yang mengejutkan AB mencatut nama institusi kejaksaan negeri Kotamobagu untuk memuluskan rencananya tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar SH MH, dihadapan sejumlah wartawan di konferensi pers Sabtu, 21 Desember 2024 malam.

“Jadi pada 9 Desember 2024, tersangka AB telah meminta uang sebesar Rp20 juta per desa. Pada hari yang sama juga, tiga orang sangadi masing-masing Desa Werdhi Agung Selatan, Werdhi Agung Timur serta Werdhi Agung Utara berembuk di salah satu rumah. Ketiganya sepakat memberikan uang sejumlah Rp1 juta. Sehingga total uang diserahkan senilai Rp3 juta dan diantarkan langsung ke rumah oknum kadis di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat,” terangnya

Selanjutnya kata Kajari Elwin, Pada 17 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, tersangka AB menghubungi sangadi Werdhi Agung Selatan, untuk bertemu dengan seseorang berinisial IR yang mengatasnamakan jaksa Kejari Kotamobagu.

“Namun oleh AB, Sangadi diarahkan untuk pindah tempat pertemuan ke kampung Jawa, kediaman dari IT. Sesampainya dilokasi tersangka kemudian mengajak lagi menuju rumah kosong seolah-olah milik seorang jaksa di Kelurahan Mogolaing Kotambagu,” Kajari Elwin melanjutkan

Hanya saja rumah yang disinggahi dalam keadaan kosong barulah tersangka melancarkan aksi, dengan memilih lokasi yang sudah dia rencanakan semula di Alun-alun Lapangan Boki Hotinimbang.

Dari keterangan yang didapat bahwa pada saat pertemuan itu oknum berisial IR mengaku sudah menyerahkan segala urusan kepada tersangka AB. Sembari mengeluarkan nada ancaman jika bocor, bantuan yang direncanakan dibatalkan dan masalah ketiga sangadi bakal berlanjut.

Pada pertemuan 18 Desember komunikasi yang dimediasi Sekdes Werdhi Agung selatan dengan beberapa Sangadi perihal uang sejumlah Rp 60 juta. Dimana dari hasil negosiasi ketiganya bersepakat untuk menyerahkan uang dengan besaran Rp15 juta per sangadi yang totalnya sebesar Rp45 juta.

“Masing-masing Rp15 juta kalau di total jumlahnya berkisar Rp45 juta yang rencananya diserahkan ke Kasi Intel Kejari Kotamobagu,” ungkap Kajari Elwin

Perbuatan tersangka ini dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Hel)

Pos dibuat 2358

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas