KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Polres Kotamobagu meringkus tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di perkebunan Desa Bakan, kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Ketiganya di amankan di lokasi berbeda. Para pelaku tersebut yakni PM alias Pril (21), RM alias Rom (24) dan YL alias Yog (21), mereka diketahui berprofesi sebagai penambang.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/590/XII/2024/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Pelaku PM dan RM diamankan Resmob Polres Kotamobagu di Kelurahan Mogolaing, dan sementara YL ditangkap di rumah PM di Desa Bakan. Selain ketiganya turut pula diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih biru.
Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE menjelaskan Para pelaku melakukan pencurian motor korban dengan cara mendorong/step menggunakan motor milik PM.
“Selanjutnya Motor curian dibawa ke bengkel di wilayah Dumoga. Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim Resmob melakukan lidik dan pengembangan informasi,” terangnya
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses lebih lanjut. Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana berharap penangkapan ini dapat mengurangi angka kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
(*/Stinky)